Duduk Perkara Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita, Hari Bahagia Berubah Jadi Kekacauan

Selasa 09-12-2025,13:07 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Dikabarkan bahwa pemilik WO dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, dengan alasan telah bernegosiasi dengan korban. 

Akan tetapi, kabar itu segera dibantah oleh Polda Metro Jaya. APD, pemilik WO yang diduga terlibat penipuan, dikatakan masih berada dalam proses pemeriksaan aparat. 

BACA JUGA:Bupati Kaur Antar Bantuan untuk Bencana Sumatera Hasil Penggalangan Warga Kaur

5. Polisi Tak Bebaskan Owner

Polisi bantah anggapan pelaku dibebaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa polisi tidak pernah membebaskan APD.

“Jadi kami luruskan, tidak benar bahwa terduga pelaku dilepas oleh kepolisian Polda Metro Jaya,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/12/2025). 

Kini, Penyidik menindaklanjuti laporan itu dengan mengumpulkan bukti-bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

BACA JUGA:Ini Syarat Tambahan untuk Formasi Khusus dan Umum Pada Seleksi PPPK BGN 2025
Putri Nurhidayati

Kategori :