Adapun, saat ini pihaknya terus melakukan verifikasi terhadap lender yang akan masuk ke dalam paguyuban supaya tidak menyampaikan data yang tidak benar.
OJK Sudah Panggil Pengurus dan Lender DSI, Jatuhi Sanksi PKU
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025 kepada Dana Syariah Indonesia.
Diterangkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman jika seiring adanya sanksi PKU, maka Dana Syariah dilarang untuk melakukan penggalangan dan penyaluran dana baru.
"Dilarang juga melakukan perubahan susunan pengurus dan pemegang saham, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja dan memperkuat permodalan," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).
BACA JUGA:Link DANA Kaget Hari ini! Curiga Link Palsu? Begini Cara Membuktikan Keasliannya!
Agusman menyampaikan jika pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan yang dilakukan OJK, pelindungan konsumen, serta memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML.
Sebelumnya, memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dengan para lender di Kantor OJK di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyad mengatakan, dalam pertemuan ini, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri beserta jajaran dan sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan di DSI yang terjadi serta langkah konkret penyelesaiannya.
"Pertemuan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen dan pengawasan terhadap industri pindar," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
BACA JUGA:Teuku Zulkarnain: Rp 700 M Dianggarkan Guna Peningkatan Infrastruktur Provinsi Bengkulu Tahun 2026
(Putri Nurhidayati)