NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Debt collector (DC) merupakan salah satu profesi yang bertugas untuk menagih utang atau kewajiban pembayaran yang macet dari kreditur atau si peminjam atas nama kreditor atau lembaga keuangan.
Walaupun DC ini memiliki tugas utamanya sebagai penagihan utang, tapi profesi ini sering menjadi subjek perbincangan karena metode penagihan yang terkadang dianggap kontroversial atau melanggar etika.
BACA JUGA:Cuma Butuh 1 Menit, Simak Langkah-langkah Daftar Shopee PayLater
Sebenarnya, para DC ini memiliki etika dalam melakukan penagihan kepada debitur yang memiliki kredit macet.
Di Indonesia, kegiatan penagihan utang oleh DC sudah diatur, antara lain, oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan hukum perdata (KUHPerdata), yang menetapkan batasan dan etika tertentu dalam pelaksanaannya.
Lantas, masih bingung bagaimana etika DC Shopee dalam menagih utang? Simak artikel berikut.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru
Etika Dalam Penagihan oleh Debt Collector
Umumnya, metode penagihan yang digunakan bervariasi, mulai dari pengiriman surat peringatan, panggilan telepon, hingga kunjungan langsung ke rumah atau tempat kerja debitur.
Berikut ini beberapa point yang menjadi etika DC dalam menagih utang secara benar dan sesuai prosedur:
- Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
- Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
- Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblonga ataupun jaket.
- Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
- Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.