Debitur Shopee Wajib Tahu, Ini Etika Debt Collector Dalam Penagihan Utang

Jumat 19-12-2025,10:23 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Kado Akhir Tahun, Kejari Kepahiang Sabet 5 Penghargaan Penilaian Prestasi Terbaik

- Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.

- Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.

- Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.

- Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.

BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 di Kota Bengkulu

- Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.

- Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.

- Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

BACA JUGA:Cuma Butuh 1 Menit, Simak Langkah-langkah Daftar Shopee PayLater

Putri Nurhidayati

Kategori :