BACA JUGA:Kado Akhir Tahun, Kejari Kepahiang Sabet 5 Penghargaan Penilaian Prestasi Terbaik
- Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
- Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
- Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
- Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 di Kota Bengkulu
- Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
- Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
- Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.
BACA JUGA:Cuma Butuh 1 Menit, Simak Langkah-langkah Daftar Shopee PayLater
Putri Nurhidayati