Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau kecil yang diduga digunakan untuk melukai korban, serta uang tunai sebesar Rp 39.800.000 yang merupakan sisa hasil kejahatan.
"Iya tersangka itu sudah kami amankan dini hari (19/12/2025) tadi diback up tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, sekarang masih diperiksa," ungkap Kapolsek Kedurang Ilir, Ipda. Erlan Piktori.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).