NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Punya masa depan yang cerah untuk keluarga saat setelah menikah adalah impian semua anak muda. Baik itu pekerja swasta maupun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun banyak yang masih bingung, PNS yang belum memiliki keluarga, apakah bisa jika menggadaikan SK? Berikut hal yang perlu diketahui bagi PNS yang ingin menggadaikan SK ke bank.
Ya, PNS dapat menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke bank meskipun status pengajuan belum menikah. Hal ini tidak menjadi hambatan bagi perbankan untuk memproses pengajuan.
Sebab, kelayakan pinjaman PNS terutama didasarkan pada status kepegawaian tetap dan kemampuan membayar, seperti yang ditunjukkan gaji bulanan, bukan status perkawinan.
BACA JUGA:KUR BRI untuk PNS, Bisa Pinjam Rp 100 Juta, Ada Pinjaman di Bank Lain Bisa Pinjam?
Status perkawinan tidak menjadi kriteria utama dalam pengajuan pinjaman dengan jaminan SK PNS. Adapun, faktor-faktor utama yang biasanya dipertimbangkan bank meliputi:
- Status kepegawaian, yakni berstatus PNS tetap, bukan honorer atau CPNS.
- Masa kerja, sebab umumnya pihak bank akan mensyaratkan masa kerja minimal kepada calon debiturnya. Misalnya, minimal 1-2 tahun.
- Gaji harus mencukupi untuk membayar angsuran pinjaman, biasanya disesuaikan dengan aturan pemerintah terkait batas maksimum potongan gaji. Umumnya tidak melebihi 30%-40% dari take-home pay.
- Kelengkapan dokumen seperti KTP, SK PNS (asli), surat rekomendasi dari atasan/bendahara instansi, dan slip gaji.
BACA JUGA:KUR BRI Terbaru, Pilihan Pinjaman Sampai Rp 100 Juta Angsuran Rp 200 Ribu, PNS Bisa Ikut Pinjam
Prosedur Gadai SK PNS ke Bank
Berikut ini adalah prosedur untuk gadai SK bagi PNS ke bank yang harus diketahui agar pengajuan dapat berjalan dengan lancar.
- Pilih bank yang menawarkan produk kredit PNS dengan jaminan SK.
- Lengkapi semua dokumen sesuai daftar.