Serba-serbi Tes Calistung sebagai Syarat Masuk SD yang Dihapus Nadiem

Sabtu 17-06-2023,05:52 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Syarat yang justru tercantum adalah calon siswa berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

 

BACA JUGA:Mendikbudristek Hapus Tes Calistung Syarat Masuk SD, Ini Alasannya

Jadi, yang diutamakan adalah usia anak dan jarak tempat tinggal anak dengan sekolah. Untuk masuk sekolah dasar, tidak boleh ada tes membaca, menulis, dan berhitung bagi calon peserta didik baru.

 

Hal tersebut juga bisa ditemukan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain.

 

Bagian Keempat tentang Seleksi PPDB, Pasal 24 ayat 5 berbunyi:

“Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.”

 

BACA JUGA:Sambut Tahun Ajaran Baru, Ini 5 Tips Persiapan Masuk Sekolah

Tak hanya dua aturan di atas, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru juga menegaskan larangan tes calistung jadi syarat masuk SD. Larangan itu tertera dalam Paragraf 4 Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran, yakni Pasal 30 Ayat 4.

 

Kemampuan Membaca Pelajar Indonesia

Menurut penelitian Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS), prestasi membaca siswa Indonesia rupanya tergolong rendah. Penelitian itu dilakukan pada tahun 2006 silam kepada siswa kelas IV SD.

Dalam penelitian itu, Indonesia berada pada urutan ke-45 dari 49 negara dengan skor 405. Indonesia ada di atas Qatar, Kuwait, Maroko, serta Afrika Selatan. 

Kategori :