NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Selain sulam alis, trend kecantikan saat ini memasang behel pada gigi atau kawat pada gigi.
Pemasangan kawat gigi adalah prosedur untuk memperbaiki susunan gigi yang tidak rapi atau posisi rahang yang tidak normal. Setelah dipasang, kawat gigi atau behel harus digunakan setidaknya selama 1–3 tahun untuk mendapatkan hasil yang diinginkan.
Karena dalam proses ini merubah bentuk gigi, banyak orang yang menanyakan apakah prosedur ini diboleh menurut Islam atau tidak?
BACA JUGA:Sulam Alis sedang Digandrungi Kaum Hawa, Seperti Ini Padangan Islam
Menjawab pertanyaan itu, Ustadzah Imaz Fatimatuz Zahra menjelaskan, kebolehan memasang behel tergantung pada kondisi dan tujuan utama pemasangan behel itu sendiri.
“Behel diperbolehkan selama penggunaannya memiliki gharadlun shahih (tujuan yang benar), yaitu tujuan medis/pengobatan. Misalnya, meratakan gigi yang maju dan tidak rata. Bukan tujuan untuk mempercantik diri,” kata Ning Imaz.
BACA JUGA:Istilah Pria Hidung Belang, Ternyata Bermula Skandal Menghebohkan di Kediaman Gubernur
Dalam konteks ini, terang dia, pemasangan behel ditujukan untuk memperbaiki cacat dalam diri. Kedudukannya bukan untuk taghyirul khalqi (merubah ciptaan) akan tetapi disyariatkan untuk diubah, sama seperti memendekkan kumis, memotong kuku, maupun mencabut bulu ketiak.
“Taghyirul khalqi yang dilarang itu merubah secara permanen, seperti operasi plastik, dengan menambah atau mengurangi bentuk tubuh yang sebetulnya baik-baik saja. Sedangkan memasang behel itu boleh menurut syariat, seperti halnya memotong kuku dan menghilangkan bulu-bulu yang mengganggu,” terangnya.