Jika melihat tujuan aslinya, yakni pengobatan, tentu saja hal ini diperbolehkan syariat. Bahkan, orang yang mau berobat dari sakitnya mendapatkan ganjaran pahala karena memenuhi anjuran Nabi SAW.
BACA JUGA:Kisah Seekor Lalat yang Membuat Manusia Masuk Surga dan Neraka
Namun, jika bertujuan untuk kepentingan keindahan, estetika, atau asesoris belaka, Ning Imaz menegaskan bahwa itu dilarang. “Jika tujuannya untuk fashion atau tren, untuk mempercantik diri saja tanpa ada nilai medis maka itu tidak diperbolehkan. Dalam mazhab Imam Syafi’i,” jelasnya.
Perihal pasang behel/kawat di gigi sejauh ini tidak ada dalil yang mengharamkan. Terlebih lagi kawat yang dipasang di gigi terbuat dari bukan logam emas atau pun perak. Pemasangannya pun berada di bawah pantauan dokter ahli.
Sejauh tidak menimbulkan mudharat, pemasangan kawat di gigi untuk kepentingan kerapian gigi misalnya, tidak masalah.
Soal merubah ciptaan, jika itu merujuk pada QS Ar-Rum ayat 30, sesungguhnya penggunaan dalil ini tidak relevan untuk mengharamkan pasang behel, cangkok jantung, operasi bibir sumbing, atau cukur rambut.
BACA JUGA:5,8 Juta Penerima Bansos Salah Sasaran, 6 Golongan Ini Dicoret
Karena kata “La tabdila li khalqillah” (tidak ada perubahan pada ciptaan Allah itu) sebagai dalil pengharaman, mengandung problematik. Karena dalil ini tidak bicara secara spesifik sehingga bisa menyasar apa saja. Semacam pasal 'kareti yang liar.
Dengan dalil ini segala sesuatu bisa jadi haram seperti membuat lemari dari kayu pohon, mengoperasi bibir sumbing sejak lahir dan atau memotong tali pusat bayi.