BACA JUGA:Butuh Pinjol? Berikut Daftar Pinjol Terdaftar di OJK dan Tanpa DC Lapangan
Jadi, menjawab pertanyaan apakah SPinjam ada DC lapangan? Jawabannya adalah ya, ada.
Jika pengguna menunggak dalam jangka waktu tertentu, penyedia pinjaman memiliki wewenang untuk menunjuk Desk Collection atau penagih lapangan yang akan datang ke alamat peminjam.
Prosedur ini dilakukan sesuai dengan etika penagihan yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta OJK.
Lalu, DC SPinjam di mana saja bisa melakukan penagihan? DC akan mengunjungi alamat rumah atau domisili penagihan yang tercantum dalam data pengajuan pinjaman.
Oleh karena itu, penting untuk selalu memberikan data yang benar, karena akan berdampak pada proses penagihan di kemudian hari jika terjadi gagal bayar atau tunggakan.
Untuk menghindari situasi ini, pastikan selalu membayar cicilan tepat waktu. Jika mengalami kendala, segera hubungi layanan SPinjam melalui aplikasi Shopee untuk negosiasi ulang jadwal pembayaran.
Kapan DC Datang ke Rumah?
Lantas kapan DC datang ke rumah? Pertanyaan ini kerap mengkhawatirkan pengguna yang telat membayar.
Penagihan lapangan oleh DC tentu tidak terjadi secara langsung setelah tanggal jatuh tempo lewat.
BACA JUGA:Catat Baik-baik, Ini Daftar Pinjol yang Memiliki DC Lapangan, Jangan Sampai Menunggak
SPinjam terlebih dahulu akan melakukan beberapa tahap penagihan non-fisik, seperti mengirimkan notifikasi di aplikasi Shopee atau ShopeePay, pesan teks, email, hingga panggilan telepon dari pihak penagih resmi.
Berikut gambaran umum proses pengingat dan penagihan setelah tanggal jatuh tempo untuk SPinjam:
- Tahap Pengingat Penagihan: seperti notifikasi melalui Aplikasi, pesan teks, dan panggilan otomatis secara berkala dalam periode 3 minggu setelah tanggal jatuh tempo. Pengingat ini bervariasi untuk setiap pengguna.
- Tahap Penagihan Melalui Telepon: Setelah jatuh tempo lebih dari 3 hari atau pengguna tidak dapat dihubungi, maka nomor telepon yang didaftarkan oleh Pengguna dapat dihubungi sampai Pengguna sepenuhnya melunasi tagihannya.
- Eskalasi ke DC: Jika Pengguna belum melakukan pelunasan pembayaran tagihan setelah 90 hari, data Pengguna akan diserahkan ke pihak DC.