Azwar menuturkan, saat ini ASN tak hanya bisa pindah di dalam satu rumpun, tapi juga lintas rumpun. Perubahan aturan ini akan berdampak pada 1,4 juta ASN.
Sementara itu, untuk pindah lintas rumpun akan berdampak pada 2,1 juta ASN. Anas menjelaskan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.
Berikut urutan pangkat PNS yang tertera dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:
BACA JUGA:5 Teori Asal Usul Nenek Moyang Bangsa Indonesia, Nomor 3 Katanya dari Mongol
Golongan I (Juru)
Golongan Ia (juru muda)
Golongan Ib (juru muda tingkat I)
Golongan Ic (juru)
Golongan Id (juru tingkat I)
Golongan II (Pengatur)
Golongan IIa (pengatur muda)
Golongan IIb (pengatur muda tingkat I)
Golongan IIc (pengatur)
Golongan IId (pengatur tingkat I)
Golongan III (Penata)