Cek KTP Anda Dipakai untuk Pinjol atau Tidak? Begini Caranya!

Jumat 30-01-2026,08:44 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mengajukan pinjaman online melalui aplikasi pinjaman merupakan salah satu kemudahan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat Indonesia. 

Padahal, pinjaman online (pinjol) bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan solusi keuangan praktis. Namun di sisi lain, ada begitu banyak bahaya kerugian yang mengancam.

Tidak sedikit oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. 

Ini bukanlah tindakan sederhana, jika yang menggunakan data tersebut bukanlah orang yang amanah, maka nama data tersebut bisa mengalami masalah yang berujung pada penurunan skor kredit di BI Checking, sehingga ini dapat mempersulit mendapatkan pinjaman di masa depan.

Lalu, apakah ada cara mengecek apakah KTP kita digunakan untuk pinjol atau tidak? Ya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui kebenaran tersebut. Berikut beberapa cara mengecek apakah KTP terdaftar di pinjol atau tidak.

BACA JUGA:Jangan Langsung Ciut, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol

Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol

1. Melalui Situs iDeb OJK

- Buka situs idebku.ojk.go.id.

- Pilih 'Pendaftaran' dan isi data yang diminta seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.

- Masukkan kode captcha dan klik 'Selanjutnya' untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.

- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto.

- Klik tombol 'Ajukan Permohonan'. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.

- Periksa status permohonan di menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.

- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran.

Kategori :