2. Melalui Facebook
Kunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil dan ajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif.
BACA JUGA:Telat Bayar Tagihan Pinjol, Bolehkan DC Datang Menagih Utang ke Tempat Kerja?
3. Melalui aplikasi Dataku
Unduh aplikasi Dataku melalui Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah, jadi pengguna harus berhati-hati dengan potensi kebocoran data.
BACA JUGA:Trik Jitu Agar Tak Nunggak Pinjol dan Bebas Penagihan DC Lapangan
4. Melalui aplikasi Cek KTP online
Terakhir, saat ini pemerintah telah merilis beberapa aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK secara online. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki tingkat akurasi sekitar 90 persen.
Lalu apa yang harus dilakukan jika KTP Anda disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pinjaman online? Ya, Anda dapat menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, surat pos, atau telepon call center 1500 630.
Berikan semua bukti yang dimiliki, seperti laporan SLIK yang menunjukkan KTP terdaftar di pinjol yang tidak Anda ajukan.
Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi terkait penyalahgunaan KTP Anda. Siapkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti laporan SLIK, bukti chat pinjol, dan KTP pribadi.
Putri Nurhidayati