1. Kenaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional)
- Memenuhi Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang dibutuhkan.
- Lulus Uji Kompetensi (jika ada).
- Tersedia formasi jabatan.
2. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
- Legalisir ijazah dan SK terkait (CPNS, PNS, pangkat terakhir).
- Sertifikat Ujian Dinas dan LP2P/NPWP.
Untuk pengajuannya bisa setiap tanggal 1 setiap bulannya (Januari-Desember). Jika syarat sudah terpenuhi, usulan bisa diajukan tanpa menunggu periode lama.
BACA JUGA:Bocoran CPNS 2026 : Jadwal dan Berkas Pendaftaran
Jenis Kenaikan Pangkat
Berikut ini adalah jenis kenaikan pangkat PNS setiap bulannya:
- Reguler
Berdasarkan masa kerja dan kinerja.
- Pilihan
Untuk jabatan struktural atau fungsional.
- Prestasi Luar Biasa