PNS Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 31-01-2026,11:40 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

1. Kenaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional)

- Memenuhi Angka Kredit Kumulatif (AKK) yang dibutuhkan.

- Lulus Uji Kompetensi (jika ada).

- Tersedia formasi jabatan.

2. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

- Legalisir ijazah dan SK terkait (CPNS, PNS, pangkat terakhir).

- Sertifikat Ujian Dinas dan LP2P/NPWP. 

Untuk pengajuannya bisa setiap tanggal 1 setiap bulannya (Januari-Desember). Jika syarat sudah terpenuhi, usulan bisa diajukan tanpa menunggu periode lama. 

BACA JUGA:Bocoran CPNS 2026 : Jadwal dan Berkas Pendaftaran

Jenis Kenaikan Pangkat

Berikut ini adalah jenis kenaikan pangkat PNS setiap bulannya:

- Reguler

Berdasarkan masa kerja dan kinerja.

- Pilihan

Untuk jabatan struktural atau fungsional.

- Prestasi Luar Biasa

Kategori :