PNS Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 31-01-2026,11:40 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Regulasi ini sudah berlaku sejak 1 Oktober 2025 lalu dan membawa perubahan penting dalam sistem kenaikan pangkat PNS.

Berdasarkan aturan terbaru ini, periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember. 

Dengan ketentuan tersebut pula, penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara dapat diberikan lebih cepat dan lebih teratur, sehingga semakin mendukung percepatan pengembangan karier ASN.

BACA JUGA:Dokumen Persyaratan Administrasi CPNS 2026 yang Perlu Disiapkan

Namun, ada syarat serta ketentuan yang harus terpenuhi bagi PNS untuk bisa naik pangkat setiap bulan ini. Syarat ini harus terpenuhi di bulan sebelumnya agar bisa diusulkan di tanggal 1 bulan berikutnya. 

Syarat Umum Kenaikan Pangkat

- Masa Kerja

PNS memiliki masa kerja minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir (untuk kenaikan pangkat reguler).

- Penilaian Kinerja

Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal ‘Baik’ dalam 2 tahun terakhir.

- Disiplin

Tidak sedang menjalani hukuman disiplin. 

Syarat Tambahan

Sementara itu, untuk beberapa jenis kenaikan pangkat akan membutuhkan syarat tambahan, diantaranya:

Kategori :