- 10 gram: Rp 28.095.000
- 25 gram: Rp 70.112.000
- 50 gram: Rp 140.145.000
- 100 gram: Rp 280.212.000
- 250 gram: Rp 700.265.000
- 500 gram: Rp 1.400.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.800.600.000
BACA JUGA:Resmi Turun, Ini Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Februari 2026 di Seluruh SPBU
Aturan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Perlu diketahui, bahwa dalam setiap transaksi, harga jual emas akan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dalam penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.
Jadi, PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
BACA JUGA:Pilihan Menarik, Begini Perbandingan Samsung Galaxy S25 FE vs Samsung Galaxy S25 Ultra
Sedangkan untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Demikianlah, semoga informasi ini bermanfaat.
BACA JUGA:Turun Lagi, Ini Update Harga Emas Galeri24 di Pegadaian Hari Ini 1 Februari 2026