NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Pernakah Anda berpikir untuk melakukan kreedit emas lewat layanan Cicil Emas di Pegadaian di tengah melonjaknya harga emas?
Ya, Cicil Emas adalah penyaluran uang pinjaman dari transaksi gadai dengan barang jaminan emas yang berasal dari transaksi jual beli antara nasabah dengan mitra penyedia emas.
Dengan jaminan emas 24 karat yang bersertifikat, cicilan akan tetap meski harga emas naik pada saat Anda masih dalam masa kredit emas. Selain itu, Cicil Emas Pegadaian juga memberikan jaminan jual kembali di Galeri 24.
Lalu, apa saja jenis syarat yang diperlukan? Tidak banyak dan tidak rumit! Anda hanya memerlukan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP) dan membayar sejumlah uang (mulai dari 15%).
BACA JUGA:Jangan Asal Beli, Begini Cara Beli Emas Batangan yang Aman dan Menguntungkan untuk Pemula
Proses Pengajuan Cicil Emas
Sementara untuk proses pengajuannya, ada dua cara yang bisa Anda lakukan. Mulai dari cara offline melalui cabang Pegadaian dan juga online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Berikut ini masing-masing tahapannya
Melalui Cabang Pegadaian
- Nasabah datang ke kantor cabang Pegadaian dengan membawa KTP
- Isi Form Jual Beli Emas dan Form Gadai (MULIA)
- Nasabah bisa memilih denom dan tenor yang disesuaikan dengan kemampuan
- Nasabah harus membayar sejumlah uang
- Kemudian, nasabah dan petugas Pegadaian akan menandatangani Bukti Pembelian Emas dan Akad Gadai (MULIA)
- Nasabah mendapatkan emas setelah cicilan lunas
BACA JUGA:Viral Emas Merah Bangladesh, Begini Cara Uji Emas Asli