Target Rp12 Miliar, Realisasi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Baru 10 Persen

Senin 19-06-2023,13:14 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Septi Fitriani

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Selain PAD pajak parkir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, juga menargetkan Rp12 miliar dari retribusi parkir di pinggir jalan.

BACA JUGA:Istri Silakan Cek, Berikut Tanggal Lahir Suami yang Bertanggung Jawab Dunia Akhirat

Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan pembayaran atas penggunaan tempat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai salah satu penyumbang retribusi daerah pada khususnya dan Pendapatan Asli Daerah pada umumnya.

Saat ini, retribusi parkir tepi jalan masih sama. Dalam Peraturan Daerah untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000 rupiah dan roda empat yaitu Rp2.000 rupiah.

Dari target Rp12 miliar, ternyata hingga Juni 2023, PAD yang didapat baru 10 persen.

Kepala Kantor Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson, mengatakan antara pajak parkir dan retribusi pelayanan parkir pinggir jalan mempunyai perbedaan, seperti pajak parkir untuk biaya tidak diatur dalam peraturan daerah. 

“Untuk pajak parkir dia sudah menggunakan marka jalan, pintu masuk, pintu keluar, sudah ada fasilitas. Kalau retribusi ini tidak, namanya retribusi tepian jalan umum,” ujar Kepala Kantor Bapenda Kota Bengkulu Eddyson (18/6). 

BACA JUGA:Pinjol Menjamur Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Resmi Menurut OJK

Sementara itu, untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum berada di tepian jalan dan biaya parkir diatur dalam peraturan daerah. 

Adapun perbedaan pajak parkir dan retribusi parkir, yakni sebagai berikut:

- Pajak parkir merupakan pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan yang disediakan oleh pokok usaha atau disediakan untuk sebuah usaha.

- Sedangkan retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah.

Adrian M Yusuf

Kategori :