Banyak yang Tanya, Kenapa Debt Collector Dijuluki Mata Elang?

Sabtu 14-02-2026,06:19 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

- Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.

BACA JUGA:Program Mudik Gratis BUMN 2026 Sudah Dibuka, Ini Rute dan Jadwal Keberangkatan

- Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang di legalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.

- Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.

- Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.

- Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.

- Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

BACA JUGA:Aan Julianda Resmi Nahkodai AMPI Provinsi Bengkulu


Putri Nurhidayati

Kategori :