Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Melalui Situs Resmi OJK, Jangan Menambah Daftar Korban

Senin 19-06-2023,21:43 WIB
Reporter : Tim

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Masyarakat diminta agar lebih cermat melihat maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang mudah diakses. 

 

Masyarakat juga diimbau agar lebih cermat mengecek legalitas pinjol sebelum melakukan peminjaman sehingga tidak terjerat pinjol illegal.

 

BACA JUGA:Pinjol Menjamur Jangan Sampai Jadi Korban, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Resmi Menurut OJK

 

Masyarakat harus mengetahui apa itu fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending, perkembangan pengaturan pinjol, sanksi-sanksi pinjol ilegal, pertanggungjawaban pidana pinjol ilegal, syarat pemidanaan, tindak pidana apabila terdapat ancaman kekerasan dan penyebaran atau penggunaan data pribadi oleh pihak kreditur.

 

Maka dari itu ada beberapa tips agar masyarakat selalu memeriksa pada WhatsApp OJK untuk mengidentifikasi apakah suatu pinjol itu legal atau tidak.

 

BACA JUGA:Terjerat Pinjol, Ini Deretan Korban Pinjol yang Menggemparkan

 

Hal ini sangat perlu karena banyak oknum pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK pada website mereka untuk menipu calon peminjam.

 

Terkait permasalahan P2PL ilegal, modus-modus penipuan, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh P2PL ilegal, perbedaan fintech P2PL ilegal dengan yang legal, tindakan yang dilakukan polisi siber, dan permasalahan penegakkan dalam memberantas pinjol ilegal.

Kategori :