Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Melalui Situs Resmi OJK, Jangan Menambah Daftar Korban

Senin 19-06-2023,21:43 WIB
Reporter : Tim

 

Masyarakat juga harus mengetahui tentang pentingnya literasi dan inovasi keuangan masyarakat Indonesia, ciri-ciri pinjol ilegal, dalam mencegah dan menangani fenomena pinjol ilegal.

 

Masyarakat diharap bisa membedakan pinjol ilegal dan legal. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman dari pinjol ilegal sangat mudah, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas.

 

Pihak pinjol ilegal biasanya menagih dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video identitas pengurus.

 

BACA JUGA:Nasabah Pinjol Harus Tahu, Debt Collector Dilarang Berbuat Seperti Ini oleh OJK

 

Masyarakat dapat mengidentifikasi jika suatu pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp 081157157157 atau website : https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

 

Jika seseorang meminjam sejumlah uang pada pinjol legal namun memiliki kendala untuk membayar, maka pihak debitur dapat mengajukan restrukturisasi.

 

Namun apabila pinjol sudah mulai melakukan ancaman, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memblokir kontak pengancam.

 

BACA JUGA:Debt Collector Pinjol Pergi, Ratusan Pinjol Ini Sudah Disikat OJK dan SWI

Kategori :