MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM – Sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum melakukan pencairan gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko. Padahal anggaran untuk gaji 13 tersebut sudah tersedia.
Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto, saat ini pihaknya sudah mempersilakan seluruh OPD untuk melakukan pengajuan pencairan gaji 13.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh ASN agar bersabar, karena semua proses akan segera diselesaikan dan pembayaran segera dilakukan.
BACA JUGA:Simon Cowell Diganti Howard Stern? Perjuangan Putri Ariani Makin Berat di America’s Got Talent
Selain itu semua anggaran untuk pembayaran sudah tersedia dan tinggal menunggu proses.
“Alhamdulillah anggaran daerah kita tidak ada masalah, tentu kami mengingatkan dan mengimbau kepada OPD segera mengajukan pencairan gaji 13. Jadi pada dasarnya keuangan daerah cukup,” ujar Abdiyanto.
BACA JUGA:Waspada! Ini Dampak Negatif Anak Bermain Roleplay di Medsos, Jati Diri Bisa Terganggu
Sebagai informasi, pelaksanaan teknis pencairan gaji 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji 13.
Dimana gaji 13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).