Anggaran Gaji 13 Tersedia, Sekda Mukomuko Minta OPD Segera Ajukan Pencairan

Selasa 20-06-2023,19:23 WIB
Reporter : Ringgo Dwi Septio

 

Gaji 13 akan dicairkan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

 

BACA JUGA:Microsoft Tidak lagi Produksi Game Baru untuk Xbox One

Lebih lanjut, pencairan gaji 13 ini tidak bisa serentak bagi seluruh ASN di pusat dan daerah.

 

Pencairan bergantung kepada pengajuan surat oleh masing-masing instansi baik pusat dan daerah.

 

Pemerintah pusat, daerah, kementerian dan lembaga, harus mengajukan SPM ke KPPN.

Pembayaran gaji 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2023.

 

BACA JUGA:Mau Bulu Mata Lentik? Lakukan 15 Cara Ini, Hasilnya Bisa Permanen

Kebijakan ini ditetapkan pada Pasal 2 PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12. Namun, pemerintah memperbolehkan pembayaran setelah bulan Juni karena adanya perbedaan pengumpulan administrasi.

 

Ringgo Dwi Septio

Kategori :