NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Layanan pinjaman online (pinjol) kini kerap dipilih masyarakat untuk kebutuhan finansial mendesak.
Hal itu karena dirasa menjanjikan untuk mendapatkan pinjaman dana secara cepat tanpa syarat ribet.
BACA JUGA:Siapa Saja Penerima Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 Jelang Lebaran? Cek Namamu di Sini
Namun, jangan mudah tergiur apalagi sembarang mengambil utang. Karena sekarang ada pinjol ilegal yang berpotensi membawa berbagai risiko dan bahaya yang serius.
Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 23 Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang telah mengantongi izin usaha.
Lalu, pinjol apa saja yang terdaftar di OJK per Maret 2026?
BACA JUGA:Tanam Depan Rumah! Tumbuhan Ini Bakal Bawa Rezeki untuk Pemilik
Daftar Pinjol Berizin OJK Per Maret 2026
Berikut daftar pinjol resmi OJK terbaru yang legal dan berizin:
- Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
- Amartha – PT Amartha Miko Fintek
- Dompet Kilat – PT Indo FinTek
- Boost – PT Creative Mobile Adventure
- Tokomodal – PT Toko Modal Mitra Usaha
- Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup