Lebih Untung, Begini Cara Membeli Rumah Sitaan Bank

Selasa 20-06-2023,22:38 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk memiliki rumah, kamu bisa membelinya secara tunai dan kredit. Selain kedua cara itu, ada opsi lain yang bisa kamu pertimbangkan, yaitu lelang rumah sitaan bank. 

 

Lelang rumah sitaan bank yakni rumah para nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang gagal melunasi cicilan. Seorang debitur yang mendapati kredit macet akan disita oleh pihak bank, selanjutnya akan dilelang untuk dijual di kemudian hari.

 

Rumah lelang sitaan bank memang cukup menggoda. Selain karena bangunannya yang sudah jadi, harganya juga tergolong lebih murah ketimbang rumah baru. Meski begitu, ada sejumah prosedur yang harus kamu lalui ketika ingin membeli rumah ini.

BACA JUGA:Boleh Dicoba, Tips Bangun Rumah dengan Biaya Lebih Hemat

 

Buat kamu yang tertarik ingin membeli lelang rumah sitaan bank yang dipampang di situs-situs bank atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, ketahui tujuh hal berikut lengkap dengan plus minusnya:

 

Survei

Setelah tahu rumah yang pengin kamu beli, maka lakukan survei terlebih dulu. Ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu survei online dan survei fisik. 

 

Bila kamu sudah survei online seperti mengecek situs-situs Bank yang menawarkan rumah lelang namun masih belum merasa puas, kamu boleh banget untuk diharuskan survei secara fisik.

 

Datangi rumahnya, dan cek juga lingkungannya. Gak sedikit rumah lelang yang kondisinya sudah memperihatinkan. Kalau memang udah bobrok banget, tentu biaya yang kamu keluarkan buat perbaikan gak sedikit.

Kategori :