BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Rp40 Ribu Setiap Hari, Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbukti Membayar
Daftarkan diri
Kalau kamu gak bisa langsung melakukan lelang dengan si pemilik rumah atau bank yang menyita, lakukan aja lelang secara online. Lakukan registrasi di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Negara buat mengikuti lelang.
Caranya mudah, pertama kamu cuma perlu daftarkan nama dan email. Mereka bakal memberikan kode aktivasi ke email. Setelah itu, jangan lupa buat memasukkan informasi rekening bank, KTP, sekaligus NPWP ya!
Atau, kalau misalkan kamu melihat rumahnya di situs Bank Tabungan Negara (BTN), mereka punya fitur yang lebih mudah. Tinggal daftarkan aja dirimu di formulir pemesanan, nanti mereka bakal tindak lanjuti via email. Tapi ujung-ujungnya, kamu bakal dioper ke balai lelang.
Pengin cara offline juga bisa sih. Kamu cuma perlu mendatangi balai lelang yang ditunjuk KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).
BACA JUGA:Digaji Saldo DANA Rp200 Ribu per Minggu, Cukup Mainkan Aplikasi Game Online Ini
Pilih rumah lelang yang diinginkan
Ketika kamu klik foto rumah yang terpampang di sana, maka bakal keluar tuh data-data seputar informasi rumah. Ada kode lelang, limit harga, dokumen, serta nomor-nomor orang yang bertanggung jawab terhadap lelang tersebut.
Hati-hati, gak semua rumah punya dokumen lengkap ya. Cermati baik-baik deh soal yang satu ini. Biasanya kalau harganya kelewat murah, pasti ada saja kekurangannya. Di sana juga bakal disebutkan kapan waktu lelangnya. Pastikan kamu sudah mencatat baik-baik.