KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah mendapat peringatan keras tim Elang Jupi Polres Kepahiang, pelaku pencurian di lahan jahe warga desa Bukit Menyan Kabupaten Kepahiang akhirnya menyerahkan diri.
BACA JUGA:HIPMI Cetak Kader Berwawasan Kebangsaan Bersama Lemhanas RI
Dua pria beristri berinisial ES warga desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai, dan HE warga desa Gunung Agung Kecamatan Bermani Ilir, menyerahkan diri dan mendatangi penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang.
ES dan HE, adalah dua dari enam pelaku pencurian jahe di lahan milik korban Eko. Keduanya datang ditemani keluarga dan kepada penyidik mengakui perbuatannya mencuri 400 kilogram jahe, bersama rekan-rekannya beberapa pekan lalu.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Offline, Pemkab Lebong Batasi Kuota per Kelas, Alasannya Ini
Pengakuan ES dan HE, niat mencuri itu muncul spontan dari mereka yang sama-sama sedang terhimpit perekonomi keluarga, karena itulah demi mencukupi kebutuhan keluarga, khususnya untuk membeli beras dan kebutuhan lain, mereka sepakat mencuri dan menjual hasil curiannya.
"Kami terpaksa karena tidak punya uang, beras di rumah habis, sedangkan anak istri harus makan jadi terpaksa mencuri jahe di kebun Eko yang masih terbilang keluarga," tutur ES, dihadapan penyidik.
BACA JUGA:Nasib Bocah 15 Tahun, Orang Tua Bercerai, Sang Paman Malah Lakukan Ini
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang, Ipda Fredo Ramous mengatakan, pihaknya masih menunggu sikap kooperatif empat pelaku lain, atau memburunya karena identitas mereka sudah dikantongi, jika tidak meneyrahkan diri.
“Kedua tersangka secara kooperatif hadir ke Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan. Total pelaku dari hasil penyelidikan ada 6 orang, untuk inisial dan nama-nama pelaku lainnya masih kami lakukan pengembangan terhadap kedua tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Kepahiang,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramous (20/6).
Nico Relius