Sidang Perdana Bos Tambang PT RSM Bengkulu, Begini Modus Terdakwa Sonny Adnan

Selasa 21-04-2026,01:43 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan: Event Karnaval Batik Internasional Bangkitkan Ekonomi

Kerugian Negara Kasus PT. RSM

Akibat perbuatan terdakwa, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp13 miliar. Angka itu dihitung dari hasil eksplorasi dan operasi tambang yang dilakukan PT RSM tanpa dasar izin yang sah. 

JPU menyebut kerugian tersebut meliputi nilai ekonomis mineral yang telah diambil dan dijual, serta potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak masuk ke kas negara karena pengalihan kuasa tambang tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:Satpol PP Seluma Bongkar Paksa Warung Remang-remang Desa Air Latak

Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa Sonny Adnan

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menanggapi.

Muhammad Emir Mifta, SH, selaku kuasa hukum Sonny Adnan, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan sudah lengkap secara formil,” kata Emir singkat kepada majelis hakim. Dengan tidak adanya eksepsi, sidang akan langsung masuk ke agenda pembuktian.

BACA JUGA:Sertijab Kasat dan Kapolsek Polres Seluma Berdasarkan TR Kapolda Bengkulu 8 April 2026

Agenda Pembuktian dan Saksi

Arief menyatakan siap menghadirkan saksi dari Dinas ESDM, pejabat pembuat SK, serta ahli hukum pertambangan dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Kejati Bengkulu menegaskan akan membuktikan dakwaan secara komprehensif dalam persidangan.

Sementara itu, terdakwa Sonny Adnan yang hadir didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengikuti seluruh proses persidangan.

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Yonif TP 847/VS, Panen 5 Ton Semangka

Ancaman Hukuman dan Pasal. yang Menjerat Terdakwa

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Soni Adnan dijerat dengan pasal berlapis.

Terdakwa dijerat JPY dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Inspektorat Seluma Investigasi BUMDes Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat

Kategori :