Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Seluma, Iptu. Dwi Wardoyo. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 2 lembar kuitansi pembayaran.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO.
BACA JUGA:Ramalan Tarot 20-26 Juni 2023, Leo Menunggu, Virgo Kemakmuran dan Cancer Tak Tersampaikan
Polres Seluma juga mengimbau masyarakat Kabupaten Seluma yang akan menjadi calon TKI ke negara asing, untuk lebih teliti lagi saat ditawari oknum perusahaan jasa pemberangkatan TKI yang belum jelas, dan berkoordinasi ke Disnakertrans Kabupaten Seluma untuk lebih amannya.
(Hari Adiyono)