Mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah dan Dua Bawahan Dituntut Berat

Selasa 05-05-2026,13:39 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCamkoha.com,- Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi penerimaan THL dalam perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu digelar di Pengadilan negeri Bengkulu dengan ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah SH.,MH, Selasa (5/5/2026).

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan penuntut Umum.

Selain itu, perbuatan terdakwa bersama-sama melawan hukum dengan merekrut THL tidak sebagaimana mestinya atau tidak sebagai aturan yang sah atau SOP. Bahkan terdakwa juga menerima uang suap dalam proses perekrutan THL sebanyak 117 Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tanpa proses secara resmi hingga mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:Si Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Mukomuko, Kerugian Ratusan Juta

Selanjutnya kepada Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara serta denda 200 juta rupiah subsider 80 hari kurungan serta dibebankan uang pengganti 11 miliar subsider 5 tahun penjara.

Kemudian, Kasubag Umum Perumda Trita Hidayah, Yanwar Pribadi, dituntut pidana penjara selama 7 tahun denda 200 juta subsider 80 hari kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar 865 juta subsider 3,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Kejadian di Tanah Patah, Honda Jazz Rusak Berat, di Dalamnya Ada 4 Orang

Terakhir, Kasubbag Pergantian Water Meter sekaligud Broker, Eki Hermanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda 200 juta subsidair 80 hari kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,180 miliar subsider 3,5 tahun.

 

Rendra Aditya

 

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ketiga terdakwa dan Advokat mengajukan pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

 

"Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," kata Ketiga Advokat Terdakwa didepan Majelis Hakim.

Kategori :