SELUMA, RBTVCamkoha.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma menindaklanjuti surat dari DPRD Kabupaten Seluma, terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Seluma dengan menggelar rapat pleno, pada Kamis siang (7/5).
Proses ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang diatur dalam PKPU, karena KPU wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon pengganti dalam waktu 5 hari kerja setelah surat diterima.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda seusai memimpin jalannya rapat pleno.
BACA JUGA:Bahaya, Puluhan Nelayan Bunga Mas Bengkulu Selatan Menggunakan Perahu Tidak Standar
Henri mengatakan jika proses ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang diatur dalam PKPU, karena KPU wajib melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap calon pengganti dalam waktu 5 hari kerja setelah surat diterima dari DPRD Seluma.
"Kami sudah menerima surat dari DPRD Kabupaten Seluma, hari Senin 4 Mei lalu untuk proses PAW di Partai Kebangkitan Bangsa, hari ini kami sudah melakukan klarifikasi dan juga pleno terkait dengan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terhadap proses PAW tersebut, dan Alhamdulillah menyatakan lengkap, dan Insyaallah, Senin lusa tanggal 11 Mei kami serahkan surat ke pimpinan DPRD Seluma," terang Henri Arianda.
Sementara itu, untuk diketahui almarhum Ramadhansyah merupakan Anggota DPRD Seluma dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meninggal dunia karena sakit pada 11 Februari 2026 lalu.
Dalam surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, disebutkan atas nama Santoso yang meraih 737 suara di Dapil 2 Talo, atau peringkat kedua hasil perolehan suara dari almarhum Ramadansyah yang meraup 984 suara untuk menggantikan almarhum Ramadhansyah.
BACA JUGA:Banjir Lebong, Wabup Bambang Instruksikan Percepat Bantuan Logistik dan Dapur Umum
(Hari Adiyono)