BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Sidang perkara dugaan korupsi sektor Pertambangan PT RSM yang menjerat mantan Direktur Utama Sonny Adnan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam persidangan, terungkap peranan warga Australia yang mengatur proses pertambangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan merupakan Internal PT RSM.
BACA JUGA:8 Kali Beruntun Pemkot Bengkulu Raih Opini WTP dari BPK RI
Empat orang saksi tersebut merupakan, Faham Wicaksono selaku Direktur PT RSM tahun 2011, Djubariah selaku Komisaris PT RSM, Bakri selaku Komisaris PT RSM dan Ahmad Gufril selaku direktur PT RSM Tahun 2008.
Saksi tersebut dihadirkan, menurut Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni untuk membuktikan dakwaan yang sebelumnya sudah dibacakan terhadap terdakwa.
Dalam keterangannya, saksi Faham Wicaksono selaku direktur PT RSM Tahun 2011 menyatakan Michael Goddrd yang awalnya ia bisa bekerja di PT RSM sebelumnya bekerja di perusahaan asing. Selain itu, ia diperintahkan oleh Mike Godad untuk memantau lahan yang sudah sebelumnya dibebaskan oleh terdakwa Sonny Adnan.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 3 Terduga Penjual Batu Bara Ilegal
Selain nama Michael Goddrd, ada juga nama warga asing lainnya Mr. Jim yang mengatur proses pertambangan.
Berbeda dengan Faham Wicaksoni, saksi Djubariah selaku Komisaris PT RSM sekaligus istri Michael Goddrd menyatakan ia kenal dengan terdakwa Sonny Adnan lewat Michael Goddrd yang merupakan warga Autralia dan beberapa warga Austalia lainnya yang memiliki perusahaan. Ia diminta menjadi komisaris membantu Michael Goddrd dan Harol dalam proses pertambangan.
Tidak hanya nama Michael Goddrd ada juga nama warga Australia lainnya bernama Wilfred dan Daniel Madre yang ikut campur dalam proses terjadinya pertambangan.
Berbeda dengan keterangan dua orang saksi sebelumnya, saksi Bakri selaku Komisaris PT RSM mengaku tidak tahu ia menjadi komisaris PT RSM dan baru mengetahui saat dipanggil penyidik Kejaksaan. Namanya digunakan sebagai Komisaris oleh saksi Djubariah yang merupakan saudaranya sekaligus istri Michael Goddrd.
Terkahir saksi, Ahmad Gufril selaku direktur PT RSM Tahun 2008 menyatakan ia bekerja dengan warga Autralia dan meminta bantuan tersangka Sonny Adnan dengan melakukan Eksplorasi PT RSM. Kemudian ia berkoordinasi dengan Daniel Madre yang kemudian memintanya membantu dan ia juga meminta bantuan juga Michael Goddrd.
Pasca keterangan saksi, Advokat terdakwa, Riyan Franata, Emir Mifta dan Dian Ozhari menegaskan dalam keterangan saksi ini sudah semakin terang perbuatan pidana yang dilakukan pihak asing dengan menggunakan para saksi sebagai jembatan untuk melakukan tindak pidana Korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara.