MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Dugaan korupsi utang RSUD Mukomuko Tahun Anggaran 2016-2021, semakin terang benderang. Penyidik Kejari Mukomuko menemukan beberapa kejanggalan, salah satunya dugaan pemalsuan nama perusahaan untuk kerjasama.
Ada juga dugaan keterlibatan apotek lokal yang turut serta dalam dugaan pemalsuan data perusahaan. Akibat perbuatan ini, utang obat di RSUD Mukomuko membengkak hingga Rp 14 miliar.
BACA JUGA:Warga Batu Ampar Meninggal Dunia dengan Luka Tusuk di Dada
Dijelaskan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, pihaknya sudah memanggil setidaknya puluhan saksi, mulai dari mantan Direktur RSUD Mukomuko serta bendahara pengeluaran RSUD Mukomuko. Pihaknya juga pastikan dalam kasus ini bakal menyeret lebih dari satu tersangka.
BACA JUGA:Nasihat Abu Nawas untuk Orang Penghuni Rumah Perumnas
“Ada dugaan utang yang tidak kejelasannya di rumah sakit, untuk prosesnya sekarang kita sudah mendata pengeluaran selama tahun 2016 sampai 2019, dan untuk tahap kedua nanti 2020 dan 2021,” ujar Rudi Iskandar.
BACA JUGA:Orang Tanggal Lahir Berikut Fisiknya Lemah, Mudah Sakit, Siap-siap Keluar Masuk Rumah Sakit
Penyidik masih mendalami, mengkroscek seluruh kerjasama dengan perusahaan penyuplai obat selama ini, penyidik akan memanggil 9 perusahaan tercatat sebagai pihak ketiga yang menjalin kerjasama dengsn rumah sakit. Sebelumnya manajemen sejumlah perusahaan juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
BACA JUGA:Cocok, Suami Istri dengan Tanggal Lahir Berikut Katanya Murah Rezeki
Ringgo Dwi Septio