Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Jumat 10-07-2026,14:52 WIB
Reporter : Hafidzah
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting bagi pengemudi. Setiap pengemudi di Indonesia diharuskan untuk memiliki SIM pribadi.

Penting bagi Anda untuk mengetahui syarat dan biaya perpanjangan SIM, agar SIM Anda dapat terus berlaku.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan yaitu selama lima tahun yang dihitung dari tanggal penerbitannya. Jika masa berlaku sebentar lagi habis, maka SIM harus diperpanjang sesuai dengan syarat perpanjang SIM dan ketentuan yang berlaku.

Agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk mengetahui syarat, biaya, hingga pilihan lokasi perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Untuk tahun ini biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu ada beberapa biaya tambahan yang perlu dipersiapkan, seperti tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk perpanjangan SIM tarifnya sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebagai berikut:

- Perpanjangan SIM A: Rp80.000

- Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Perlu diingat biaya tersebut hanya untuk penerbitan SIM, masih ada beberapa biaya pendukung yang umumnya dikenakan saat proses perpanjangan.

BACA JUGA:Kirim CV Secepatnya, Alfamidi Bula Lowongan Kerja, Ini Link Pendaftarannya

Biaya tambahan untuk keperluan berkas, berikut perkiraan biaya tambahan yang biasanya dibutuhkan:

1. Tes kesehatan jasmani sekitar Rp25.000–Rp35.000.

2. Tes psikologi berkisar Rp37.500–Rp60.000.

3. Asuransi (opsional) sekitar Rp30.000.

4. Biaya registrasi atau administrasi aplikasi sekitar Rp5.000 jika mengurus secara online.

Kategori :