Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

Jumat 10-07-2026,14:52 WIB
Reporter : Hafidzah
Editor : Purnama Sakti

Besaran biaya tambahan dapat berbeda tergantung lokasi dan penyedia layanan.

Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pastikan seluruh dokumen berikut sudah disiapkan:

- KTP asli beserta fotokopi minimal dua lembar.

- SIM lama yang masih berlaku beserta dua lembar fotokopinya.

- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

- Hasil tes psikologi yang masih berlaku.

- Pas foto dengan latar belakang biru apabila diminta oleh petugas.

Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap agar proses perpanjangan berjalan lebih cepat.

BACA JUGA:Segini Perkiraan Gaji Veda Ega Pratama di Moto3 2026

Cara Perpanjang SIM

Saat ini, Anda dapat memilih beberapa metode perpanjangan sesuai kebutuhan, yaitu:

- SIM Keliling atau Gerai SIM, cocok bagi yang ingin mengurus secara langsung dengan proses yang praktis, namun pastikan datang sesuai jadwal operasional.

- Satpas Polres, menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin mengurus langsung di kantor pelayanan resmi.

- Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, sehingga proses pengajuan bisa dilakukan dari rumah, setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pemohon hanya perlu mengikuti tahapan yang tersedia di aplikasi hingga SIM selesai diproses.

Jangan lupa mengecek tanggal kedaluwarsa SIM Anda dan segera lakukan perpanjangan agar tetap dapat berkendara secara legal dan aman di jalan.

Kategori :