Demi Kebaikan Anda Jangan Malas Cek Status Pinjol, Berikut Cara Cek Pinjol Resmi

Selasa 27-06-2023,16:06 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Masyarakat diminta agar lebih cermat melihat maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang mudah diakses. 

 

Masyarakat juga diimbau agar lebih cermat mengecek legalitas pinjol sebelum melakukan peminjaman sehingga tidak terjerat pinjol illegal.

BACA JUGA:Ikuti Cara Berikut jika Tidak Ingin Masuk Perangkap Pinjol

 

Karenanya harus mengetahui apa itu fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending, perkembangan pengaturan pinjol, sanksi-sanksi pinjol ilegal, pertanggungjawaban pidana pinjol ilegal, syarat pemidanaan, tindak pidana apabila terdapat ancaman kekerasan dan penyebaran atau penggunaan data pribadi oleh pihak kreditur.

 

Maka dari itu ada beberapa tips agar masyarakat selalu memeriksa pada WhatsApp OJK untuk mengidentifikasi apakah suatu pinjol itu legal atau tidak. 

  

Hal ini sangat perlu karena banyak oknum pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK pada website mereka untuk menipu calon peminjam. 

BACA JUGA:Resmi OJK, 26 Daftar Pinjol Ini Tidak Memiliki Debt Collector Lapangan

  

Terkait permasalahan P2PL ilegal, modus-modus penipuan, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh P2PL ilegal, perbedaan fintech P2PL ilegal dengan yang legal, tindakan yang dilakukan polisi siber, dan permasalahan penegakkan dalam memberantas pinjol ilegal. 

  

Masyarakat juga harus mengetahui tentang pentingnya literasi dan inovasi keuangan masyarakat Indonesia, ciri-ciri pinjol ilegal, dalam mencegah dan menangani fenomena pinjol ilegal. 

Tags :
Kategori :

Terkait