Masyarakat diharap bisa membedakan pinjol ilegal dan legal. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman dari pinjol ilegal sangat mudah, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas.
BACA JUGA:Hidupnya Selalu Cukup, Pemilik Tanggal Lahir Ini Diramalkan Tidak akan Jatuh Miskin
Pihak pinjol ilegal biasanya menagih dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video identitas pengurus.
Masyarakat dapat mengidentifikasi jika suatu pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp 081157157157 atau website : https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx
Jika seseorang meminjam sejumlah uang pada pinjol legal namun memiliki kendala untuk membayar, maka pihak debitur dapat mengajukan restrukturisasi.
Namun apabila pinjol sudah mulai melakukan ancaman, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memblokir kontak pengancam.
BACA JUGA:Orang Tanggal Lahir Berikut Diramalkan bakal Kaya jika Berdagang
Terakhir, masyarakat sebelum melakukan pinjaman harus mengedepankan untuk kepentingan yang produktif.
Kemudian, sebelum meminjam harus pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu dan resiko peminjaman. Dan memastikan bahwa pinjol tersebut telah terdaftar dalam OJK.