BACA JUGA:Waduh, Calon Kades Ini Diduga Terlibat Pencurian dan Penggelapan TBS Kelapa Sawit
Karena secara jangka panjang pemerintah akan menyiapkan sistem Subsidi Langsung Pupuk (SLP) kepada petani.
Sebelumnya Pupuk Indonesia dan Kementerian Pertanian telah melakukan uji coba digitalisasi kios untuk penebusan pupuk bersubsidi di Provinsi Bali sejak 2022. Ujicoba yang sama juga dilakukan pada Kabupaten Aceh Besar pada awal tahun 2023. Hasil uji coba tersebut berjalan dengan baik dan memudahkan petani dan pemilik kios dalam proses penebusan.
Sebagai informasi, untuk alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan:
1. Data Spasial Lahan Petani Apabila data spasial lahan pertanian dari pusat belum tersedia, dapat menggunakan data spasial yang tersedia di daerah setempat seperti peta kawasan komoditas pertanian, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dan peta sejenis lainnya.
2. Usulan kebutuhan pupuk dari kecamatan Usulan kebutuhan pupuk dari Kecamatan dapat menggunakan data kebutuhan pupuk tingkat petani yang disusun dan divalidasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
3. Alokasi Pupuk Bersubsidi Kabupaten/Kota sebagaimana keputusan gubernur.
BACA JUGA:Hidupnya Selalu Cukup, Pemilik Tanggal Lahir Ini Diramalkan Tidak akan Jatuh Miskin
b. Alokasi Pupuk Bersubsidi berdasarkan kecamatan, jenis Pupuk Bersubsidi, jumlah, calon petani dan calon lokasi serta sebaran bulanan.
c. Alokasi Pupuk Bersubsidi ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
d. Keputusan Bupati/Wali Kota ditetapkan paling lambat bulan November pada tahun sebelumnya. Selanjutnya keputusan Bupati/Wali Kota tersebut diunggah pada sistem e-Alokasi oleh petugas yang menangani pupuk bersubsidi di kabupaten/kota sebagai dasar untuk menginput alokasi per petani.