NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Salah satu akibat pengajuan KPR ditolak bank karena nama kita kena blacklist di BI Checking.
Hal ini bisa karena galbay pinjol. Lantas bagaimana cara membersihkannya? Simak artikel berikut.
BACA JUGA:Data OJK, 2 Juta Warga Jakarta Utang Pinjol Hingga Rp10 Triliun Lebih
Saat ini, seluruh proses BI Checking untuk melihat IDI Historis hanya dapat diakses melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
SLIK merupakan sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.
BACA JUGA:Catat! Ini 15 Daftar Pinjol Resmi yang Punya DC Lapangan, Jangan Coba-coba Tidak Bayar
SLIK merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan.
Berdasarkan informasi debitur yang dihasilkan oleh SLIK, lembaga keuangan bisa memutuskan kelayakan debitur untuk mendapatkan dana pinjaman. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan informasi akurat mengenai kredit perbankan.