Bersihkan Nama di BI Checking Akibat Gagal Bayar Pinjol, Begini Caranya

Rabu 28-06-2023,07:28 WIB
Reporter : Tim

 

Setelah melunaskan utang, langkah selanjutnya adalah melaporkan pelunasan utang yang sudah kamu lakukan. Pelaporan ini kamu lakukan kepada lembaga peminjaman yang kamu gunakan.

 

Selain kepada lembaga peminjam, pelaporan juga bisa kamu lakukan langsung ke OJK dengan menyertakan bukti pelunasan utang agar nama kamu bisa segera bersih dari daftar hitam tersebut.

 

- Terhapus oleh sistem

 

Sebenarnya, dalam waktu 24 bulan setelah dinyatakan blacklist, nama kamu akan otomatis kembali bersih dan keluar dari daftar hitam SLIK OJK. 

 

Tetapi, karena jangka waktu yang ditetapkan cukup lama, kamu akan mengalami kesulitan untuk mengajukan pinjaman jika tidak melakukan apapun.

 

Sehingga, kamu tidak akan bisa mengajukan kredit apapun ke lembaga keuangan manapun selama 24 bulan.

 

BACA JUGA:Nasabah Gagal Bayar Pinjol? Coba Lakukan 5 Hal Ini Agar Terlepas dari Jerat Utang Pinjol

 

Kondisi ini akan sangat menyusahkan apabila dalam kurun waktu tersebut ternyata ada kebutuhan mendesak yang membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar.

Kategori :