7. Ajukan ke Samsat
Datang ke Samsat dengan membawa semua dokumen lengkap untuk mengajukan permohonan BPKB baru.
8. Pembayaran & Penerbitan
Bayar biaya administrasi di loket pembayaran, lalu tunggu proses pencetakan BPKB baru.
BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Biaya Pembuatan BPKB
Biaya pengurusan BPKB hilang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yaitu :
- Kendaraan roda dua atau roda tiga : Rp 225 ribu
- Untuk penerbitan BPKB baru mobil : Rp 375 ribu.
BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Septi Widiyarti