Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Biayanya

Kamis 20-08-2026,15:20 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

7. Ajukan ke Samsat

Datang ke Samsat dengan membawa semua dokumen lengkap untuk mengajukan permohonan BPKB baru. 

8. Pembayaran & Penerbitan

Bayar biaya administrasi di loket pembayaran, lalu tunggu proses pencetakan BPKB baru.

BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Biaya Pembuatan BPKB 

Biaya pengurusan BPKB hilang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, yaitu :

- Kendaraan roda dua atau roda tiga : Rp 225 ribu

- Untuk penerbitan BPKB baru mobil : Rp 375 ribu. 

BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya

Septi Widiyarti

Kategori :