Cara Urus BPKB Hilang
Berikut cara mengurus BPKB hilang:
1. Lapor ke Polisi
Datang ke kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) untuk membuat laporan kehilangan dan dapatkan Surat Keterangan Kehilangan.
2. Surat Pernyataan
Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp10.000, menyatakan BPKB hilang dan tidak dijaminkan.
3. Surat dari Bank/Reskrim:
- Kendaraan Kredit: Minta surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak dalam agunan.
- Surat dari Reskrim: Dapatkan surat dari Reskrim yang menyatakan BPKB tidak terkait kasus kriminal.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Diremeh, Ini Bahaya Sering Makan Makanan Pedas
4. Iklan Media Massa
Pasang iklan kehilangan di media massa cetak minimal 3 kali berturut-turut dengan jeda 1 minggu.
5. Cek Fisik Kendaraan
Silakan bawa kendaraan ke Samsat atau bengkel resmi untuk cek fisik (nomor rangka & mesin).
6. Siapkan Dokumen
Kumpulkan fotokopi KTP, STNK, surat-surat dari polisi, dan hasil cek fisik.