Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus BPKB Hilang Lengkap dengan Biayanya

Kamis 20-08-2026,15:20 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Cara Urus BPKB Hilang

Berikut cara mengurus BPKB hilang:

1. Lapor ke Polisi

Datang ke kantor polisi terdekat (Polsek/Polres) untuk membuat laporan kehilangan dan dapatkan Surat Keterangan Kehilangan. 

2. Surat Pernyataan

Buat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp10.000, menyatakan BPKB hilang dan tidak dijaminkan. 

3. Surat dari Bank/Reskrim: 

- Kendaraan Kredit: Minta surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak dalam agunan. 

- Surat dari Reskrim: Dapatkan surat dari Reskrim yang menyatakan BPKB tidak terkait kasus kriminal.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Diremeh, Ini Bahaya Sering Makan Makanan Pedas  

4. Iklan Media Massa

Pasang iklan kehilangan di media massa cetak minimal 3 kali berturut-turut dengan jeda 1 minggu. 

5. Cek Fisik Kendaraan

Silakan bawa kendaraan ke Samsat atau bengkel resmi untuk cek fisik (nomor rangka & mesin). 

6. Siapkan Dokumen

Kumpulkan fotokopi KTP, STNK, surat-surat dari polisi, dan hasil cek fisik. 

Kategori :