NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Cara mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang cukup mudah, apabila Anda sudah memahami prosedur dan melengkapi persyaratannya.
Pada dasarnya, BPKB bukan sekadar buku biasa, sebab merupakan bukti sah kepemilikan terhadap sebuah kendaraan bermotor, baik itu mobil atau motor.
BACA JUGA:Jenis Vaksin yang Penting untuk Anak Usia Sekolah Dasar di Program BIAS
Dokumen ini juga menjadi dasar hukum ketika kendaraan dijadikan agunan, diasuransikan, atau dialihkan kepemilikannya. Sebagai dokumen penting, maka BPKB tidak boleh hilang.
Jadi, apabila BPKB hilang, rusak, atau dicuri, maka pemilik kendaraan wajib segera mengurus penggantiannya. Kenapa?
Bukan tanpa alasan, sebab hal ini agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari.
BACA JUGA:Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya
Umumnya, bagi pemilik kendaraan yang kehilangan atau merusak BPKB wajib melapor dan mengajukan permohonan penggantian ke kepolisian.
Jika BPKB hilang atau rusak, maka kamu tidak perlu risau. Sebab, BPKB bisa diterbitkan ulang bila hilang atau rusak.
Hal itu diatur dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian BPKB.
BACA JUGA:Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Kelompok Desil 9 dan 10 Mulai Kapan? Ini Kata Bahlil
Syarat Mengurus BPKB Hilang
Berikut ini adalah syarat mengurus BPKB yang hilang:
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan:
- Tanda bukti identitas.
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- Surat tanda penerimaan laporan Polri
- Berita acara pemeriksaan dari penyidik Polri
STNK - Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP.)
- Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
- Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggat waktu setiap bukan satu kali, serta hasil cek fisik ranmor.
- Hasil cek fisik kendaraan.
BACA JUGA:Mohon Maaf, Kelompok Ini Bakal Dilarang Beli Pertalite, Siapa Saja?