Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

Jumat 30-06-2023,21:32 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Banyak nasabah yang berakhir tak bisa membayar cicilan atau tagihan pinjol.

 

Penyebab nasabah pinjol tak bisa bayar tagihan pun beragam.

 

BACA JUGA:Sederet Kasus Tragis Akibat Pinjol, Terbaru Suami Istri Nekat Akhiri Hidup Karena Diteror Pinjol

 

Terkena PHK dan tak lagi punya penghasilan, terlalu pinjam dibanyak pinjol, atau karena menggunakan metide gali lubang tutup lubang.

 

Kasus ini pun bukan hanya satu atau dua saja, namun puluhan nasabah mengalaminya.

 

Melansir dari laman hukumonline, Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam memberikan penjelasan soal UU yang mengatur debitur atau nasabah yang melakukan kredit maupun pinjaman.

 

BACA JUGA:4 Daftar Pinjol yang Berikan Limit Besar pada Awal Pinjaman, Perdana Bisa Pinjam Rp30 Juta

 

Ia menjelaskan kalau debitur yang gagal bayar pinjaman pinjol tak bisa dipidanakan.

Kategori :