Sebab permasalah ini tak masuk dalam kategori utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
Anam juga membeberkan ketentuan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
BACA JUGA:Diteror dan Diancam Sebar Data Pribadi oleh DC Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan
Sehingga jika aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana malah membuat aparat tersebut terkena pelanggaran UU.
Meskipun begiu tetap diingat ada banyak resiko jika galbay pinjaman online terutama ilegal.
Debitur yang galbay pinjol mau tidak mau harus menerima beberapa risiko jika sengaja melakukannya, antara lain:
1. Tercatat di SLIK OJK sebagai peminjam yang memiliki skor buruk
Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) mencatat seluruh transaksi pinjam meminjam yang terjadi di lembaga keuangan, termasuk perusahaan pinjol. Jika kamu diketahui galbay pinjol, kamu akan dianggap sebagai peminjam yang buruk dan diberi skor rendah.