Dari hasil penindakan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo Reno yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rendra Aditya Gunawan