Polemik SD Negeri 62 Bengkulu Terkini

Minggu 27-09-2026,10:28 WIB
Reporter : Rendra aditya
Editor : ahmad afandi

Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu menolak framing bahwa pelaksanaan mekanisme administrasi oleh Pemerintah Kota dengan sendirinya identik dengan pembangkangan terhadap putusan pengadilan.

Pemkot tidak sedang mengadili kembali perkara yang telah diputus dan tidak mempunyai kewenangan mengubah Putusan Mahkamah Agung. Pemerintah Kota berkewajiban memastikan setiap tindak lanjut dilakukan secara sah, tertib, transparan, dan akuntabel sehingga penyelesaian satu persoalan hukum tidak melahirkan persoalan hukum baru.

BACA JUGA:Lebih Tiga Bulan Menghilang, Bunga Rafflesia Kemumu Akhirnya Kembali Mekar

Pejabat Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab atas penggunaan uang daerah dan pengelolaan Barang Milik Daerah. Karena itu, prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi harus dipandang sebagai bagian dari kepatuhan hukum, bukan otomatis sebagai penolakan terhadap putusan pengadilan.

 

V. TERHADAP NILAI KEWAJIBAN RP 4 MILIAR

Mengenai kewajiban pembayaran mencapai kurang lebih Rp4 miliar, Pemerintah Kota harus menindaklanjuti sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Realisasi pembayaran yang bersumber dari keuangan daerah tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, penganggaran, verifikasi, dan pertanggungjawaban yang berlaku.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tetapkan Kadis PUPR Kepahiang Tersangka Korupsi di Dinas Parpora

Mekanisme administrasi tersebut tidak boleh digunakan untuk meniadakan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Sebaliknya, penggunaan uang daerah juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik dengan mengabaikan prosedur hukum dan pertanggungjawaban keuangan. Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersama.

 

VI. PENGADUAN KE DPD RI

Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu menghormati hak ahli waris dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan aspirasi kepada DPD RI maupun lembaga negara lainnya sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:Peringati Hari Pelanggan Nasional, Astra Motor Bengkulu Hadirkan Beragam Layanan Spesial

Pemerintah Kota juga menghormati apabila DPD RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membuka dan memeriksa seluruh dokumen secara objektif sehingga persoalan tidak dinilai hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Apabila diundang, Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu siap memberikan penjelasan mengenai kronologi perkara dan substansi putusan pengadilan; status administrasi tanah dan bangunan; pencatatan Barang Milik Daerah; proses penghapusan aset; kondisi dan pembongkaran bangunan SDN 62; mekanisme penganggaran dan pembayaran berdasarkan putusan; serta dokumen lain yang relevan.

Kategori :