BACA JUGA:Berbagi di Hari Pelanggan, Astra Motor Bengkulu Salurkan Sembako bagi Pelanggan Honda
VII. ADA FRAMING SEOLAH PEMKOT MELAWAN HUKUM
Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu meminta seluruh pihak menyampaikan informasi secara proporsional dan tidak menghakimi sebelum seluruh fakta hukum serta administrasi disampaikan secara lengkap.
Istilah seperti “membangkang”, “menzalimi”, atau narasi lain yang memberi kesan seolah Pemerintah Kota Bengkulu secara sengaja melawan putusan pengadilan merupakan penilaian pihak tertentu dan tidak boleh diposisikan sebagai fakta hukum hanya karena berulang kali disampaikan kepada publik.
BACA JUGA:Kolaborasi Polda, Pemkot dan REI, Tiga Warga Dapat Rumah Baru
Pemerintah Kota Bengkulu menghormati ahli waris, kuasa hukum ahli waris, DPD RI, lembaga peradilan, dan putusan pengadilan. Pada saat yang sama, penghormatan terhadap hukum harus berlaku kepada semua pihak, termasuk terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah.
VIII. PERNYATAAN TIM HUKUM PEMKOT
Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M. (Bang Omeng), selaku Tim Hukum/Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, menegaskan:
BACA JUGA:Berbagi di Hari Pelanggan, Astra Motor Bengkulu Salurkan Sembako bagi Pelanggan Honda
“Pemkot Bengkulu menghormati Putusan Mahkamah Agung. Tidak pernah ada sikap bahwa Pemerintah Kota berada di atas hukum. Tetapi pemerintah bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini.”
“Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Pada saat yang sama, uang daerah dan Barang Milik Daerah juga harus dipertanggungjawabkan menurut hukum. Jangan dibangun framing seolah ketika Pemkot menjalankan mekanisme administrasi aset dan keuangan berarti Pemkot membangkang terhadap pengadilan.”
BACA JUGA:Kolaborasi Polda, Pemkot dan REI, Tiga Warga Dapat Rumah Baru
“Yang juga harus dijelaskan kepada masyarakat adalah bagaimana bangunan SDN 62 yang pada saat itu masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota dapat dibongkar, siapa yang melakukan, berdasarkan kewenangan dan dokumen apa, serta bagaimana mekanisme terhadap aset tersebut. Kalau memang seluruh tindakan sudah mempunyai dasar hukum, mari kita buka dokumennya secara transparan.”
“Kami tidak akan memutarbalikkan putusan pengadilan dan kami juga meminta pihak lain tidak memutarbalikkan posisi Pemkot. Jangan hanya satu bagian yang disampaikan kepada masyarakat sementara persoalan aset daerah tidak dibicarakan.”
BACA JUGA:Diduga Rem Blong, Mobil Sayur Masuk Jurang di Liku Sembilan Bengkulu Tengah