“Negara hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berbicara di media. Negara hukum bekerja berdasarkan putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dokumen, bukti, kewenangan, dan prosedur yang sah.”
IX. PENUTUP
Tim Hukum Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan bahwa penyelesaian persoalan SDN 62 harus diletakkan dalam koridor kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan Barang Milik Daerah, akuntabilitas keuangan daerah, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:PAW DPRD Provinsi Bengkulu: PDI Perjuangan Ajukan Nama Fatrolazi, Gerindra???
Pemkot Bengkulu tidak melawan putusan pengadilan. Pemerintah Kota berkewajiban melaksanakan hukum secara menyeluruh, baik kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan maupun ketentuan hukum administrasi dan keuangan negara yang mengatur pertanggungjawaban uang serta aset daerah.
Setiap pihak mempunyai hak yang harus dihormati, tetapi setiap pihak juga mempunyai kewajiban untuk tunduk pada mekanisme hukum
Bengkulu, 25 September 2025
TIM HUKUM / KUASA HUKUM
PEMERINTAH KOTA BENGKULU
Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M. (Bang Omeng)
DASAR HUKUM UTAMA
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.