Wajib Diketahui, Debt Collector Pinjol Bisa Dipenjara Sampai 9 Tahun Karena Hal Ini

Sabtu 01-07-2023,21:43 WIB
Reporter : Tim

 

Lantaran debt collector yang nekat sebar data bisa terkena hukum oenjara 9 tahun.

 

BACA JUGA:Diteror dan Diancam Sebar Data Pribadi oleh DC Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

 

Berikut ini penjelasannya.

 

Pada akun TikTok @kangpensi_ menjelaskan kalau nekat sebar data bisa dipenjara 9 tahun.

 

Kemudian, akan dikenai denda yang cukup fantastis Rp 3 miliar.

 

Hukum ini sesuai dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE

 

"Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar,Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE"

 

Dilansir dari hukumonline juga menjelaskan sanksi hukum penyebaran data pribadi.

Kategori :