Lantaran debt collector yang nekat sebar data bisa terkena hukum oenjara 9 tahun.
BACA JUGA:Diteror dan Diancam Sebar Data Pribadi oleh DC Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan
Berikut ini penjelasannya.
Pada akun TikTok @kangpensi_ menjelaskan kalau nekat sebar data bisa dipenjara 9 tahun.
Kemudian, akan dikenai denda yang cukup fantastis Rp 3 miliar.
Hukum ini sesuai dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE
"Menagih hutang dengan menyebarkan data pribadi dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 miliar,Dasar hukumnya 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE"
Dilansir dari hukumonline juga menjelaskan sanksi hukum penyebaran data pribadi.